Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Bandung Diringkus, Curi Uang Rp 500 Juta

Kompas.com - 15/12/2020, 17:57 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus gembos ban yang telah membawa kabur uang Rp. 500.000.000.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa pelaku spesialis gembos ban ini ada lima orang namun dua orang berhasil diringkus yakni berinisial Z dan H.

"Kedua tersangka ditangkap di Palembang," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/12/2020).

Dikatakan, perisitiwa ini berawal saat korban sudah mengambil uang sebanyak Rp 500 juta, di salah satu bank yang berlokasi di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada 27 November 2020 lalu.

Baca juga: Kisah Relawan Sapu Ranjau Paku, Kumpulkan 4 Ton hingga Pernah Ditabrak Motor

Sasar mobil nasabah bank

Siapa sangka, ternyata korban telah diamati oleh para pelaku. Sebelum korban berkendara, pelaku yang mengamati didalam bank melakukan komunikasi kepada pelaku diluar untuk menempatkan paku di ban kendaraan korban.

Korban yang tak menyadari hal itu, kemudian keluar dari bank sambil menenteng uang ratusan juta, saat berkendara tiba-tiba korban merasakan ban mobilnya kempes dan memarkirkan kendaraanya untuk keluar mengganti ban.

Saat itulah, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya mengambil uang korban.

"Saat jalan ban pecah dan di saat berhenti mereka sudah menyiapkan suatu eksekutor dan yang mengawasi ketiga ada yang menyiapkan mobil untuk menghalangi," ucap Ulung.

Baca juga: Aksi 2 Pria Curi Tas Nasabah Bank Digagalkan, Uang Rp 65 Juta Berhamburan di Jalan

Tarik menarik tas isi uang

Meski sempat ada perlawanan dan tarik menarik uang dengan korban namun akhirnya pelaku berhasil mengambil paksa uang tersebut.

"Di pintu tengah ada seorang perempuan yang menjaga, sempat tarik-tarikan sehingga dia bawa lari uang itu dan dia naik motor yang sudah disiapkan temannya dan langsung kabur," ucap Ulung.

 

Saat teman korban dan masyarakat sekitar hendak mengejar, namun pelaku lainnya menghalang-halangi dengan mengunakan kendaraan sehingga si eksekutor berhasil melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan itu, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Setelah berhasil mendapatkan identitas pelaku, polisi akhirnya melakukan perburuan dan menangkap dua orang pelaku Z dan H.

"Kedua tersangka ditangkap di Palembang karena asal Palembang," ucapnya seraya mengatakan tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com