Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Pegawai PN Malang Dinyatakan Positif Covid-19, Berawal dari 2 Orang yang Anosmia

Kompas.com - 15/12/2020, 15:44 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 pegawai Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A Kota Malang terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, layanan persidangan ditunda dan gedung ditutup.

Humas Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A Kota Malang, Juanto mengatakan, sebanyak 20 pegawai itu diketahui terjangkit Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang dilaksanakan pada Kamis (10/12/2020) dan Jumat (11/12/2020).

Sebanyak 90 pegawai PN Malang mengikuti tes swab yang digelar dalam dua hari itu.

"20 pegawai itu bermacam-macam. Dari (bagian) perdata ada, pidana ada. Dari kesekretariatan ada. Tenaga honor ada. Pejaga kantin pun terkena. Juga penjaga koperasi juga kena," kata Juanto saat diwawancara di komplek PN Malang, Selasa (15/12/2020).

Juanto menjelaskan, swab massal terhadap seluruh pegawai di PN Malang itu dilakukan setelah ada dua pegawai di Bagian Kesekretariatan yang sakit.

Baca juga: Layanan Kantor Imigrasi Malang Dihentikan Sementara Setelah 3 Pegawainya Positif Covid-19

Pegawai itu mengalami gejala Covid-19 berupa hilangnya indra penciuman dan perasa atau anosmia. Setelah dites swab, keduanya positif Covid-19.

"Ada karyawan Bagian Kesekretariatan yang sakit tidak masuk mulai Senin (7/12/2020). Gejalanya tidak bisa membau, tidak bisa mencium bau, tidak bisa merasakan. Mereka disarankan untuk swab. Ternyata hasil swab-nya adalah positif dua orang," jelasnya.

Setelah menemukan dua kasus positif itu, pimpinan PN Malang Kelas 1A Kota Malang meminta seluruh karyawan menggelar tes swab.

"Baik hakim, karyawan, tenaga honor mau pun yang berkaitan dengan kita. Penjaga kantin pun kita swab. Pegawai koperasi juga swab," imbuhnya.

Pihaknya mengaku sudah menjalin koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Kota Malang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com