TEGAL, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus konser dangdut yang viral dengan agenda penyampaian tuntutan atas terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditunda gelarannya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (15/12/2020).
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony menyatakan sidang ditunda dan dijadwalkan akan kembali berlangsung Kamis (17/12/2020) mendatang.
Humas PN Kota Tegal Fataronny mengatakan, sidang terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutan dalam agenda sidang kali ini.
"Ditunda karena JPU menyatakan belum siap menyampaikan tuntutannya. Jaksa memohon waktu untuk menyusun tuntutannya," kata Fataronny kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2020).
Baca juga: Sidang Lanjutan Konser Dangdut Tegal, Jaksa Hadirkan 8 Saksi, 6 di Antaranya Polisi
Pantauan Kompas.com, awalnya sidang sudah siap digelar.
Majelis Hakim Toetik Ernawati bersama hakim anggota sudah bersiap di ruang sidang.
Demikian juga terdakwa Wasmad Edi Susilo yang hadir.
Sementara JPU Indra AP, memohon agar sidang ditunda hingga akhirnya dikabulkan majelis hakim.
"Selanjutnya diberi waktu untuk bisa menyampaikan tuntutannya pada sidang Kamis (17/12/2020) mendatang," imbuh Fataronny.
JPU Indra AP mengatakan, pihaknya masih menyusun materi tuntutan yang diperkirakan setebal 3 hingga 4 halaman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.