Menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang.
Selain itu, Bali juga melarang mabuk minuman keras.
Jika ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Edaran tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Baca juga: Ada Isu Bali Tidak Larang Perayaan Tahun Baru, Benarkah?
Terkait keputusan ini, Koster meminta Polisi dan TNI melakukan operasi penegakan disiplin.
Sebanyak 77 orang di Bali terkonfirmasi positit Covid-19 pada Senin (14/12/2020). Kemudian 102 orang dinyatakan sembuh dan tak ada tambahan korban meninggal dunia.
Sehingga, secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif 15.661 orang, sembuh 14.277 orang (91,16%), dan meninggal dunia 467 orang (2,98%).
Adapun kasus aktif menjari 917 orang (5,86%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.