DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang pesta perayaan tahun baru 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
Larangan ini berdasar Pergub Bali NomOr 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru.
Baca juga: Menangis Saat Mantan Datang di Pernikahan, Pengantin Perempuan: Saya Tidak Sadar, Saya Khilaf
Pelarangan ini karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Bali.
Kemudian, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru.
Lalu, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Terakhir, karena arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI saat rapat virtual, Senin (14/12/2020) kemarin.
"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020) pagi.