Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Kompas.com - 13/12/2020, 16:45 WIB
Setyo Puji

Editor

Adapun PSU di TPS 12 karena ditemukannya kasus kelebihan 2 surat suara untuk pemilihan gubernur dan kekurangan 2 surat suara untuk pemilihan bupati.

"Jadi dugaan kami, petugas di TPS memberikan surat suara yang sama kepada dua orang, entah itu surat suara untuk pemilihan gubernur atau surat suara untuk pemilihan bupati, pemilih diberi surat suara dua-duanya gubernur atau sebaliknya dua-duanya surat suara bupati,"ujar Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Mochammad Yusran, Jumat (11/12/2020).

Sedangkan TPS 3, pelanggaran yang ditemukan karena petugas KPPS mencoret atau menyilang sisa surat suara. Padahal, saat itu masih ada waktu bagi pemilih untuk menyalurkan suaranya.

"Pas injury time, belum jam 13.00 Wita datang dua pemilih, bingunglah petugas di TPS karena surat suara yang dianggap sisa sudah disilang semua, akhirnya diberikanlah surat suara yang sudah disilang itu," tuturnya.

Baca juga: Dua TPS di Nunukan Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Sumber : KOMPAS.com (Penulis : Ahmad Zulfiqor, Firman, Taufiqurrahman, Dhias Suwandi, Perdana Putra | Editor : Khairina, Dony Aprian, Robertus Belarminus, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com