Salin Artikel

Sederet Fakta Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

KOMPAS.com - Pemungutan suara ulang terpaksa dilakukan di sejumlah daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Hal itu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada praktik pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Salah satunya di Sumatera Barat, di daerah tersebut ada 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan PSU.

Pasalnya, saat Pilkada berlangsung ditemukan pelanggaran, yaitu pemilih yang bukan berdomisili di daerah itu tetap menggunakan hak suaranya.

Sedangkan di Kabupaten Asmat, ada 8 TPS yang akan dilakukan PSU.

Hal itu karena oknum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat terbukti mencoblos sendiri surat suara milik warga.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Sebanyak 11 TPS di Sumatera Barat akan melakukan pemungutan suara ulang pada Pilkada 2020.

TPS yang melakukan PSU itu tersebar di 8 kabupaten dan kota. Antara lain 3 di Pasaman, 2 di Pasaman Barat, dan masing-masing satu TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan, dan Tanah Datar.

"PSU ini rekomendasi Bawaslu dan bisa bertambah. Untuk sementara baru 11 TPS," kata Komisioner KPU Sumbar Amnasmen saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).

PSU tersebut terpaksa dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran. Antara lain ada pemilih yang bukan warga setempat tapi menggunakan hak suaranya dan pemilih yang mencoblos tanpa menggunakan surat A.5 KWK.

Pemungutan suara ulang juga terjadi di 8 TPS di Kabupaten Asmat, Papua.

Hal itu terjadi setelah rekaman video yang memperlihatkan oknum anggota KPPS mencoblos surat suara kosong viral di media sosial.

Saat dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Papua, rekaman video itu dipastikan kebenarannya.

Adapun alasan anggota KPPS melakukan tindakan itu karena dianggap warganya telah bersepakat untuk memberikan suaranya kepada salah satu pasangan calon.

"Video itu benar adanya, kami sudah tindak lanjuti dan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Asmat terkait kebenaran video tersebut," ujar anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020).

Adapun 8 TPS yang akan dilakukan PSU tersebut diketahui terjadi di 3 Distrik di Kabupaten Asmat. Yaitu 1 TPS di Distrik Kopai, 1 TPS di Distrik Akat, dan 6 TPS di Distrik Agats.

Sebanyak 2 TPS di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU.

2 TPS itu diketahui berada di TPS 11 dan 12 yang berlokasi di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur.

Adapun pelanggaran yang ditemukan, karena 2 TPS itu bertukar lokasi.

“Dua KPPS ini berinisiatif bertukar lokasi pencoblosan untuk pemilih. Pemilih (DPT) untuk TPS 11 memilih atau mencoblos di lokasi TPS 12, dan sebaliknya,” kata Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah kepada Kompas.com, di lokasi PSU, Minggu (13/12/2020).

“Alasan mereka saling bertukar katanya karena jarak, dan ingin meningkatkan partisipasi masyarakat, karena lokasi TPS yang kejauhan. Namun, hal itu tentu tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Akibat kejadian itu, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan datanya yang masuk tidak bisa terinput sistem.

Atas adanya pelanggaran itu, KPU bersama Bawaslu setempat sepakat untuk melakukan PSU.

Pemungutan suara ulang juga dilakukan di 2 TPS di Nunukan, Kalimantan Utara.

2 TPS tersebut terjadi di TPS 12 Desa Tanjung Harapan dan TPS 3 Desa Balansiku Sebatik.

Adapun PSU di TPS 12 karena ditemukannya kasus kelebihan 2 surat suara untuk pemilihan gubernur dan kekurangan 2 surat suara untuk pemilihan bupati.

"Jadi dugaan kami, petugas di TPS memberikan surat suara yang sama kepada dua orang, entah itu surat suara untuk pemilihan gubernur atau surat suara untuk pemilihan bupati, pemilih diberi surat suara dua-duanya gubernur atau sebaliknya dua-duanya surat suara bupati,"ujar Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Mochammad Yusran, Jumat (11/12/2020).

Sedangkan TPS 3, pelanggaran yang ditemukan karena petugas KPPS mencoret atau menyilang sisa surat suara. Padahal, saat itu masih ada waktu bagi pemilih untuk menyalurkan suaranya.

"Pas injury time, belum jam 13.00 Wita datang dua pemilih, bingunglah petugas di TPS karena surat suara yang dianggap sisa sudah disilang semua, akhirnya diberikanlah surat suara yang sudah disilang itu," tuturnya.

Sumber : KOMPAS.com (Penulis : Ahmad Zulfiqor, Firman, Taufiqurrahman, Dhias Suwandi, Perdana Putra | Editor : Khairina, Dony Aprian, Robertus Belarminus, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/13/16454971/sederet-fakta-pemungutan-suara-ulang-di-sejumlah-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke