Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tata Cara Mencoblos di Pilkada Karawang

Kompas.com - 08/12/2020, 15:59 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Pemilih nantinya akan dipanggil untuk memberikan hak pilih.

Setelah mendapatkan panggilan dari ketua KPPS, calon pemilih akan diberikan surat suara, lalu diarahkan ke bilik suara yang telah disediakan oleh petugas.

Usai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara.

Baca juga: Kisah Bayi 8 Bulan yang Menunggu Kepastian Operasi Berbiaya Rp 1 Miliar

Usai mencoblos, pemilih akan diberikan tanda.

Apabila pada Pilkada sebelumnya mencelupkan jari pada tinta, kali ini tinta yang akan diteteskan ke jari.

Sebelum keluar dari TPS, pemilih diwajibkan kembali untuk mencuci tangan di pintu keluar dan membuang sarung tangan plastik di tempat sampah yang disediakan.

Bilik khusus

Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, untuk mencegah penularan Covid-19 di Pilkada Karawang, pihaknya mengetatkan penerapan protokol kesehatan.

Salah satunya menyiapkan bilik isolasi dan perlakuan khusus terhadap sampah bekas pakai, ketika ada pemilih yang ditemukan suhu badannya melebihi suhu normal.

"Setelah itu dilakukan pengecekan suhu. Kalau suhunya di atas 37,5 derajat celsius, maka pemilih akan diarahkan ke bilik khusus (bilik isolasi)," ucap dia.

Miftah mengatakan, dalam satu TPS terdapat tiga bilik untuk pencoblosan surat suara.

Dua bilik pencoblosan untuk pemilih dengan suhu normal, dan satu untuk bilik isolasi.

"Pencoblosan tetap menggunakan satu paku. Setelah itu, pemilih yang telah mencoblos akan diteteskan tinta pada salah satu jari tangannya," ucap dia.

Miftah mengimbau kepada petugas KPPS untuk memisahkan sampah bekas pemilih umum dan pemilih di bilik isolasi.

"Nanti (sampah dari pengguna bilik isolasi) bisa langsung untuk dibakar," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com