Salin Artikel

Begini Tata Cara Mencoblos di Pilkada Karawang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat, menjelaskan cara mengenai pelaksanaan pencoblosan pada Rabu (9/12/2020) besok.

Komisioner Divisi Sarana dan Prasarana Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan, saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), pemilih wajib membawa formulir C6 atau surat undangan yang telah diberikan kepada calon pemilih.

Selain itu, wajib membawa kartu identitas e-KTP dan alat tulis sendiri.

"Untuk menghindari kerumunan, pemilih datang ke TPS sesuai jadwal yang tertera di surat pemberitahuan," ujar Ikmal saat dihubungi, Selasa (8/12/2020).

Sebelum masuk ke TPS, calon pemilih diminta mencuci tangan dengan sabun di tempat yang disediakan.

Setelah itu, suhu tubuh calon pemilih diukur dengan termometer tembak.

Pemilih lalu mendatangi KKPS 4.

Di KPPS 4, calon pemilih akan diberikan sarung tangan plastik dari panitia.

Setelah itu, calon pemilih memberikan C6 dan identitas diri kepada panitia.

Calon pemilih juga harus mengisi daftar hadir dengan alat tulis yang telah dibawa.

"Ini pentingnya bawa alat tulis sendiri, sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 dari benda, sehingga lebih baik bawa alat tulis sendiri," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Karawang Kasum Sanjaya.

Setelah mengisi daftar hadir, menurut Kasum, calon pemilih dipersilakan duduk di tempat yang telah disediakan oleh petugas.


Pemilih nantinya akan dipanggil untuk memberikan hak pilih.

Setelah mendapatkan panggilan dari ketua KPPS, calon pemilih akan diberikan surat suara, lalu diarahkan ke bilik suara yang telah disediakan oleh petugas.

Usai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara.

Usai mencoblos, pemilih akan diberikan tanda.

Apabila pada Pilkada sebelumnya mencelupkan jari pada tinta, kali ini tinta yang akan diteteskan ke jari.

Sebelum keluar dari TPS, pemilih diwajibkan kembali untuk mencuci tangan di pintu keluar dan membuang sarung tangan plastik di tempat sampah yang disediakan.

Bilik khusus

Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, untuk mencegah penularan Covid-19 di Pilkada Karawang, pihaknya mengetatkan penerapan protokol kesehatan.

Salah satunya menyiapkan bilik isolasi dan perlakuan khusus terhadap sampah bekas pakai, ketika ada pemilih yang ditemukan suhu badannya melebihi suhu normal.

"Setelah itu dilakukan pengecekan suhu. Kalau suhunya di atas 37,5 derajat celsius, maka pemilih akan diarahkan ke bilik khusus (bilik isolasi)," ucap dia.

Miftah mengatakan, dalam satu TPS terdapat tiga bilik untuk pencoblosan surat suara.

Dua bilik pencoblosan untuk pemilih dengan suhu normal, dan satu untuk bilik isolasi.

"Pencoblosan tetap menggunakan satu paku. Setelah itu, pemilih yang telah mencoblos akan diteteskan tinta pada salah satu jari tangannya," ucap dia.

Miftah mengimbau kepada petugas KPPS untuk memisahkan sampah bekas pemilih umum dan pemilih di bilik isolasi.

"Nanti (sampah dari pengguna bilik isolasi) bisa langsung untuk dibakar," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/15593841/begini-tata-cara-mencoblos-di-pilkada-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke