Sebanyak 15 orang dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu, namun dari 15 yang dipanggil hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.
Tiga orang lainnya yakni Bupati Bogor Ade Yasin absen dalam panggilan lantaran belum sembuh setelah terpapar Covid-19, sedang dua orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tak hadir tanpa keterangan.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyidikan terhadap kegiatan tersebut.
Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Teriak Bunuh..Bunuh, Pedemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.