Mobil pelaku dihadang ramai-ramai akhirnya Imama diturunkan.
Atwari kabur dengan mobilnya ke arah timur, tapi identitasnya telah diketahui warga.
Ia menyerahkan diri pada polisi, setelah sebelumnya sempat menghilang dan menjadi buronan tim reskrim polres setempat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Widiarti.
Baca juga: Penculik Anggota PPK Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Motifnya Membawa Kabur Korban
Sementara itu, anggota KPUD Sumenep, Rafiqi, menyatakan, meski terjadi penculikan terhadap salah seorang anggota penyelenggara pemilu di Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, tahapan pilkada di wilayah itu tidak terganggu, dan Imama telah bekerja sebagaimana biasanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.