Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kota Padang Sudah Diperbolehkan Menggelar Pesta Pernikahan

Kompas.com - 07/12/2020, 09:48 WIB
Rahmadhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, sudah mencabut surat edaran larangan menggelar pesta pernikahan.

Dengan dicabutnya surat edaran tersebut, otomatis warga Kota Padang sudah boleh kembali menggelar pesta pernikahan.

"Ya, sudah boleh menggelar pesta pernikahan. Tapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa kepada sejumlah wartawan, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Ini Kawasan Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak di Kota Padang

Hendri juga mengimbau warga yang menggelar pesta pernikahan lebih menggunakan nasi kotak daripada prasmanan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan orang di lokasi tempat mengambil makanan.

"Jika menggunakan nasi kotak, bisa meminimalisir tumpukan orang di satu tempat. Itu akan lebih baik," ujarnya.

Selain itu, terdapat beberapa aturan lain dalam pergelaran pesta pernikahan tersebut. Antara lain jumlah tamu hanya 50 persen dari kapasitas tempat, tamu dan tuan rumah wajib memakai masker, menyediakan hand sanitizer, tempat pesta disemprot disinfektan serta mendapat izin dari pihak kelurahan.

Baca juga: 469 Petugas KPPS Kota Padang Reaktif Covid-19, Jika Positif Tidak Akan Diganti

Sebelumnya, Pemkot Padang menggeluarkan surat edaran pelarangan pesta pernikahan untuk mengatasi penyebaran virus corona.

"Kami meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, " ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com