Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masih Berlaku, Warga Kota Padang Dilarang Gelar Pesta Pernikahan

Kompas.com - 24/11/2020, 13:46 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, belum mencabut Surat Edaran Wali Kota Padang mengenai larangan menggelar pesta pernikahan.

Hal ini dikarenakan para pelaku usaha pesta pernikahan tidak menyerahkan nama-nama anggota atau karyawannya untuk dites swab.

Sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu, para pelaku usaha pesta pesta pernikahan atau event organizer itu akan menyerahkan nama-nama anggota dan karyawannya ke Dinas Kesehatan untuk dites swab.

"Namun ternyata sampai kemarin belum diserahkan. Artinya mereka tidak menepati janjinya," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Barlius mengatakan, apabila para pelaku usaha sudah menyerahkan nama-nama anggota dan karyawan untuk dilakukan tes swab, maka surat edaran tersebut akan dicabut.

"Sebab mereka akan bertemu dengan banyak orang nantinya. Jika ada karyawan mereka yang positif, tentunya bisa menyebarkan virus corona ini kepada orang lainnya," kata Barlius.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran pelarangan pesta pernikahan atau resepsi nikah yang dimulai sejak 9 November 2020 hingga 22 November 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran virus corona dan angka positif Covid-19 di Kota Padang yang saat itu tinggi.

"Dengan belum dicabutnya surat edaran tersebut, artinya larangan menggelar pesta pernikahan masih berlaku," kata Barlius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com