Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Pemuda Belasan Tahun Keroyok Anggota TNI hingga Divonis Penjara 3,5 Bulan

Kompas.com - 04/12/2020, 10:57 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pemuda belasan tahun terlibat dalam pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pemuda berinisial BS (16) tersebut tergabung dalam klub motor gede (moge) asal Bandung, Jawa Barat.

Kini BS divonis kurungan 3 bulan 15 hari penjara.

Baca juga: TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Salah Satu Pelaku Berusia Belasan Tahun

Keroyok anggota TNI saat touring

Anggota TNI dikeroyok geng motor gede di Bukittinggi, Sabtu (30/10/2020)Foto: Screenshot video Anggota TNI dikeroyok geng motor gede di Bukittinggi, Sabtu (30/10/2020)
Peristiwa yang terjadi pada akhir Oktober 2020 lalu itu disebut bermula karena kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD Kodim 0304/Agam dan pengendara motor gede.

Menurut keterangan dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), dua orang anggota TNI yakni Seda M Yusuf dan Serda Mustari berboncengan mengendarai sepeda motor.

Dari arah yang sama, muncul rombongan pengendara moge yang terpisah dan mengejar rombongan inti.

Namun ketika mendahului Serda Yusuf dan Serda Mustari, mereka memberikan kesan kurang sopan lantaran memainkan gas.

Kedua anggota TNI itu lalu mengejar anggota klub moge dan memberhentikan di Simpang Tarok, Bukittinggi.

Setelah itu, terjadi cekcok mulut berujung pengeroyokan.

Baca juga: Personel TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Ini Penjelasan Puspomad

 

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit
Korban alami luka memar

Salah satu orang yang terlibat pengeroyokan adalah pemuda yang masih berusia belasan tahun, BS (16).

Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang anggota TNI mengalami memar di bagian kepala belakang dan luka di bibir bagian atas.

Kedua anggota TNI itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan.

Usai insiden tersebut, pihak anggota TNI dan anggota klub motor gede sempat berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.

Tapi kemudian, pada malam harinya, salah seorang korban melaporkan insiden itu ke polisi.

Polres Bukittinggi pun bergerak untuk menindaklanjuti laporan korban.

Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama

BS divonis 3 bulan 15 hari penjara

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Selain BS ada empat orang lain yang telah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah MS (49), HS (48) JAD (26) serta TR (33).

BS yang masih dibawah umur akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama menyebabkan orang terluka.

Vonis disampaikan dalam sidang putusan di PN Bukittinggi, Kamis (3/11/2020).

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 3 bulan dan 15 hari di lembaga pembinaan khusus anak Tanjung Pati,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi dalam putusannya, Kamis (3/12/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam bulan kurungan penjara.

Hakim juga menetapkan, pidana dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

Sedangkan, empat tersangka lainnya, MS (49), HS (48), JAD (26) dan TR (33) masih menunggu jadwal sidang di PN Bukittinggi.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com