Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Positif Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada, Begini Mekanismenya...

Kompas.com - 03/12/2020, 15:54 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mengatur cara penggunaan hak pilih bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19.

Terutama, warga positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri di rumah, diisolasi di rumah sakit, dan isolasi di pusat karantina Jember Sport Garden.

Ketua KPU Jember M Syai’in mengatakan, pihaknya melayani dan melindungi hak pilih warga. Untuk itu, disediakan pakaian hazmat di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

“Itu untuk melayani warga yang sedang melayani isolasi mandiri atau isolasi di RS,” kata Syai'in kepada Kompas.com lewat telepon, Kamis (3/12/2020).

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), saksi pasangan calon, dan pengawas TPS akan mendatangi warga yang positif Covid-19 tersebut.

Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama

Petugas akan mengunjungi mereka satu jam sebelum waktu pencoblosan selesai.

Syai’in mengaku tidak membentuk petugas khusus dalam menangani warga yang isolasi mandiri. Ia khawatir kekurangan petugas di TPS jika dibagi.

“Sekitar H-1 jam, mereka koordinasi untuk mendatangi warga yang isolasi,” terang dia.

Menurutnya, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu harus memiliki surat hak pilih. Keluarga bisa mengurus formulir pidah pilih jika perawatan pasien tersebut dipindahkan.

“Itu bisa diurus di TPS asal atau di langsung datang ke KPU,” tutur dia.

 

Di KPU, pengurusan formulir pindah pilih bisa dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Sedangkan di TPS, formulir itu bisa diurus paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.

 

Untuk itu, KPU akan berkoordinasi dengan Satgas Covd-19 dan rumah sakit untuk mengetahui pemilih yang menjalani isolasi.

Baca juga: Video Viral Seorang Pria Coba Perkosa Ibu-ibu di Pinggir Jalan, Ternyata Korbannya 4 Orang

Warga juga diimbau agar mengurus form pindah pilih dari rumah ke tempat isolasi.

“Kalau yang isolasi mandiri, bisa didatangi di rumahnya,” terang dia.

Dalam pilkada serentak yang jatuh pada 9 Desember 2020, warga yang hendak menggunakan hak pilih di TPS wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com