Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Mobil Dinas di Lampung Timur Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 03/12/2020, 13:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur senilai Rp 686 juta dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan tiga berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Baca juga: Truk Pengangkut Jeruk Terguling di Tol Lampung, Ternyata Isinya Ganja

“Tiga berkas perkara itu atas nama SU dan DD yang adalah ASN di Kabupaten Lampung Timur, serta atas nama AK dari pihak swasta,” kata Andrie saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Adapun kasus dugaan korupsi itu terjadi pada Tahun Anggaran 2016 lalu, dengan total kerugian negara mencapai Rp 686 juta.

Kasus yang telah diselidiki sejak 3 tahun lalu oleh Satgas Pidana Khusus Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur ini berawal ketika ada pengadaan kendaraan dinas untuk bupati dan wakil bupati pada 2016 dengan total anggaran sebesar Rp 2,6 miliar.

Baca juga: Polda Lampung Buka Pendaftaran Calon Bintara Polri Proaktif

Pada pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah setempat, menurut Andrie, diduga terjadi persekongkolan yang direncanakan oleh ketiga tersangka.

Menurut Andrie, pengadaan kendaraan dinas itu diarahkan melalui lelang, di mana seharusnya bisa melalui e-purchasing.

Selain itu, tidak ada data harga perkiraan sementara (HPS) dan pengadaan telah diarahkan kepada salah satu penyedia (swasta).

“Kami masih menunggu jadwal penetapan sidang dan penujukkan majelis hakim untuk perkara ini,” kata Andrie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com