Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Ibu-ibu di Pinggir Jalan Ternyata Napi Asimilasi Kasus yang Sama

Kompas.com - 03/12/2020, 13:18 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap IPAPP (20) karena melakukan pelecehan seksual kepada empat korban di pinggir jalan Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasus percobaan pemerkosaan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. 

Kanit Reskrim Polsek Pupuan Aipda I Made Putra Jaya mengatakan, pelaku pernah dipenjara karena kasus serupa.

Saat itu, pelaku memerkosa seorang perempuan berusia 51 tahun yang baru pulang dari Pasar Kediri, Tabanan, Bali, pada Oktober 2019.

"Pelaku baru keluar dari LP Tabanan pada bulan Juli 2020 karena mendapat asimilasi dalam perkara yang sama di Wilayah Kediri Tabanan," kata Kanit Reskrim Polsek Pupuan, Aipda I Made Putra Jaya, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020) pagi.

Baca juga: Video Viral Seorang Pria Coba Perkosa Ibu-ibu di Pinggir Jalan, Ternyata Korbannya 4 Orang

Sebelumnya, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Jelijih Punggang, Tabanan, Senin (30/11/2020).

Made Putra menjelaskan, pelaku menggunakan modus yang sama saat menjalankan aksinya.

Pelaku menyasar perempuan yang sendirian mengendarai motor sekitar pukul 03.45 Wita hingga 04.30 Wita.

Kebanyakan, korban tindakan bejat pelaku itu merupakan ibu-ibu yang berangkat ke pasar.

 

Pelaku mengendarai sepeda motor dan mengikuti korban dari belakang. Di tempat sepi, pelaku memepet korban hingga terjatuh.

"Setelah terjatuh pelaku mendekati dan hendak menyetubuhinya," kata Made Putra.

Kasus percobaan pemerkosaan itu sempat jadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, salah satu aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.

Baca juga: Kronologi Kasus Percobaan Pemerkosaan di Pinggir Jalan, 4 Ibu Jadi Korban dalam Sehari

Video itu diunggah di media sosial dan viral. Ternyata, terdapat empat korban yang melapor ke Polsek Pupuan.

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com