Pelaku mengendarai sepeda motor dan mengikuti korban dari belakang. Di tempat sepi, pelaku memepet korban hingga terjatuh.
"Setelah terjatuh pelaku mendekati dan hendak menyetubuhinya," kata Made Putra.
Kasus percobaan pemerkosaan itu sempat jadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, salah satu aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.
Baca juga: Kronologi Kasus Percobaan Pemerkosaan di Pinggir Jalan, 4 Ibu Jadi Korban dalam Sehari
Video itu diunggah di media sosial dan viral. Ternyata, terdapat empat korban yang melapor ke Polsek Pupuan.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.