Pelaku RSD akhirnya ditangkap oleh polisi di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Polisi tak hanya menemukan panah namun juga sejumlah senjata lainnya hingga air keras.
Beberapa barang yang diamankan adalah 27 busur, 5 ketapel, 5 botol bom molotov dan satu botol air keras yang masih belum digunakan dan dikemas di botol kaca.
Baca juga: 5 Daerah yang Kini Masuk Zona Merah, Bandung hingga Kota Batu
RSD rupanya juga beberapa kali berurusan dengan polisi.
"Kalau kami lihat rekam jejak yang bersangkutan memang beberapa kali berproses hukum di kepolisian. Kasus-kasus pengrusakan dan penganiayaan," ujar dia.
RSD, kata Bagas, disangkakan Pasal 351 ayat 2 juncto UU nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman masing-masing maksimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.