KOMPAS.com- Seorang pria ditangkap oleh polisi pasca-penyerangan demonstran penolak Rizieq Shihab.
Pria berinisial RSD itu melukai demonstran dengan senjata panah hingga korban harus dioperasi.
Insiden tersebut terjadi di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar pada Selasa (1/12/2020).
Namun tiba-tiba, sekelompok orang tak dikenal (OTK) datang dan menyerang para demonstran.
Beberapa di antara mereka membawa panah, termasuk RSD.
OTK itu melemparkan senjata ke arah demonstran hingga massa berhamburan menyelamatkan diri.
Dalam kejadian itu, pelaku RSD diketahui melukai salah seorang demonstran penolak kedatangan Rizieq Shihab.
Baca juga: Pelaku Penyerangan Demonstran Tolak Rizieq Shihab di Makassar Ditangkap
Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, saat menyerang RSD membonceng sepeda motor.
Pria yang memboncengkannya diketahui berinisial SR.
Mereka melajukan motor ke arah demonstran kemudian menyerang menggunakan panah yang dibawa RSD.
Meski RSD telah ditangkap, SR kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: 5 Fakta Rumah Mahfud MD Didemo Massa, Diduga Terkait Rizieq Shihab hingga Ibunda Diungsikan
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggungnya.
Korban dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi.
"Korban yang kena busur di bagian punggung saat ini sedang perawatan di RS Wahidin setelah menjalani operasi tadi pagi," kata Bagas.
Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama
Pelaku RSD akhirnya ditangkap oleh polisi di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Polisi tak hanya menemukan panah namun juga sejumlah senjata lainnya hingga air keras.
Beberapa barang yang diamankan adalah 27 busur, 5 ketapel, 5 botol bom molotov dan satu botol air keras yang masih belum digunakan dan dikemas di botol kaca.
Baca juga: 5 Daerah yang Kini Masuk Zona Merah, Bandung hingga Kota Batu
RSD rupanya juga beberapa kali berurusan dengan polisi.
"Kalau kami lihat rekam jejak yang bersangkutan memang beberapa kali berproses hukum di kepolisian. Kasus-kasus pengrusakan dan penganiayaan," ujar dia.
RSD, kata Bagas, disangkakan Pasal 351 ayat 2 juncto UU nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman masing-masing maksimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.