Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Segera Terbitkan Qanun soal Haji dan Umrah, Apa Saja Isinya?

Kompas.com - 01/12/2020, 12:45 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyatakan bahwa Aceh segera memiliki qanun atau aturan tentang haji dan umrah.

Salah satu fungsi qanun tersebut antara lain menetapkan peran aktif pemerintah daerah lebih besar dalam penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah tersebut.

"Tentu qanun ini memberikan peran aktif yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pelayanan dan pembinaan kepada jemaah haji dan umrah," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Arijal kepada Antara, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Menguji Tuah Prabowo di Pilkada Sumatera Barat

Dia mengatakan, racangan qanun Aceh tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah itu sudah selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Saat ini, menurut dia, qanun tersebut sudah dalam tahapan penyisiran dan konsultasi dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Ia melanjutkan, selama ini pelaksanaan haji di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: 3 Mahasiswa Aceh Aksi Mogok Makan Tuntut Isi MoU Helsinki Dituntaskan

Artinya, menurut Arijal, peran Pemerintah Aceh ataupun pemerintah kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia itu tidak terlalu besar.

Namun, apabila qanun haji dan umrah nanti disahkan, maka pemda akan lebih berperan.

Misalnya, seperti pengaturan tentang soal transportasi, akomodasi dan konsumsi para jemaah haji dari kabupaten/kota saat menuju ke pusat embarkasi Aceh di Banda Aceh.

"Kemudian kuota tambahan atau kuota khusus untuk Aceh, pengelolaan Baitul Asyi dan saya pikir banyak hal-hal positif lain dalam qanun ini," kata Arijal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com