Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Padang Diminta Menonaktifkan Kasatpol PP yang Diduga Bantu Calon Gubernur

Kompas.com - 01/12/2020, 11:58 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPRD Padang, Sumatera Barat, Budi Syahrial meminta Wali Kota Padang untuk memberhentikan sementara Kepala Satpol PP Padang Alfiadi yang diduga terlibat kasus pelanggaran netralitas di Pilkada Sumbar.

Menurut Budi, tindakan tegas itu mesti dilakukan Pelaksana tugas Wali Kota Padang Hendri Septa agar ASN benar-benar netral dalam Pilkada.

"Indikasi kuat tidak netralnya Kasatpol PP sudah ada. Dia sudah dilaporkan, kemudian memberi klarifikasi hanya sebagai perantara. Di situ jelas dia tidak netral, perantara itu sama saja memihak," kata Budi Syahrial kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Tim Covid-19 Gadungan Tipu Warga Padang, Curi Ratusan Juta untuk Foya-foya

Budi mengatakan, tindakan tegas berupa menonaktifkan pejabat yang terlibat kasus netralitas ASN merupakan langkah yang tepat untuk efek jera.

"Dinonaktifkan saja sementara. Jika tidak terbukti bersalah, jabatannya bisa dikembalikan. Kalau bersalah, ya diganti. Ini baru tegas dan bisa menimbulkan efek jera," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP diduga membayarkan uang sewa posko pemenangan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Baca juga: Bantu Sewa Posko Cagub Sumbar, Kasatpol PP Padang Dilaporkan ke Bawaslu

Alfiadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, pada Senin (30/11/2020).

Alfiadi dilaporkan oleh seorang warga bernama Defrianto Tanius atas dugaan netralitas ASN.

Saat melapor, Defrianto melampirkan bukti-bukti berupa perjanjian sewa antara Muharamsyah sebagai pemilik gedung dengan Alfiadi dan bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp 150 juta.

"Sebagai warga negara yang baik, saya melaporkan dugaan ini agar dicari titik terangnya. Jangan sampai menjadi fitnah," kata Defrianto usai melapor ke Bawaslu, Senin.

Defrianto mengatakan, dokumen itu didapatnya dari orang yang tidak dikenal melalui telepon selulernya.

Saat ini, dokumen tersebut sudah banyak menyebar luas di media sosial.

"Jadi supaya ada titik terangnya, maka saya lapor. Silakan Bawaslu sebagai lembaga pengawas memeriksanya," kata Defrianto.

Komisioner Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengakui pihaknya sudah menerima laporan terkait persoalan itu.

"Tadi memang ada. Sekarang kita sedang melakukan kajian awal terhadap laporan itu," kata Elly.

Sementara itu, Alfiadi mengakui bahwa dirinya yang melakukan perjanjian sewa dan mentransfer uang kepada pemilik gedung.

"Memang iya, saya yang melakukan perjanjian dan mentransfer uang. Tapi itu bukan uang saya," kata Alfiadi yang dihubungi Kompas.com secara terpisah.

Alfiadi mengatakan, peristiwa itu berawal pada Mei 2020 lalu, saat dirinya yang tergabung dalam Koperasi Saudagar Minang Raya diminta Ketua KSMR untuk membantu proses penyewaan gedung untuk keperluan KSMR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com