PADANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPRD Padang, Sumatera Barat, Budi Syahrial meminta Wali Kota Padang untuk memberhentikan sementara Kepala Satpol PP Padang Alfiadi yang diduga terlibat kasus pelanggaran netralitas di Pilkada Sumbar.
Menurut Budi, tindakan tegas itu mesti dilakukan Pelaksana tugas Wali Kota Padang Hendri Septa agar ASN benar-benar netral dalam Pilkada.
"Indikasi kuat tidak netralnya Kasatpol PP sudah ada. Dia sudah dilaporkan, kemudian memberi klarifikasi hanya sebagai perantara. Di situ jelas dia tidak netral, perantara itu sama saja memihak," kata Budi Syahrial kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Tim Covid-19 Gadungan Tipu Warga Padang, Curi Ratusan Juta untuk Foya-foya
Budi mengatakan, tindakan tegas berupa menonaktifkan pejabat yang terlibat kasus netralitas ASN merupakan langkah yang tepat untuk efek jera.
"Dinonaktifkan saja sementara. Jika tidak terbukti bersalah, jabatannya bisa dikembalikan. Kalau bersalah, ya diganti. Ini baru tegas dan bisa menimbulkan efek jera," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP diduga membayarkan uang sewa posko pemenangan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Baca juga: Bantu Sewa Posko Cagub Sumbar, Kasatpol PP Padang Dilaporkan ke Bawaslu
Alfiadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, pada Senin (30/11/2020).
Alfiadi dilaporkan oleh seorang warga bernama Defrianto Tanius atas dugaan netralitas ASN.
Saat melapor, Defrianto melampirkan bukti-bukti berupa perjanjian sewa antara Muharamsyah sebagai pemilik gedung dengan Alfiadi dan bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp 150 juta.
"Sebagai warga negara yang baik, saya melaporkan dugaan ini agar dicari titik terangnya. Jangan sampai menjadi fitnah," kata Defrianto usai melapor ke Bawaslu, Senin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan