Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di DIY, Sri Sultan: Pusat Diperpanjang, Mosok Aku Nyabut

Kompas.com - 30/11/2020, 13:48 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X memastikan masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang.

"Ya (diperpanjang) keputusan satgas (Covid) diperpanjang selama pemerintah pusat menerapkan tanggap darurat, mosok aku nyabut status tanggap darurat," katanya, saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/10/2020).

Baca juga: Malioboro Bebas Rokok, Tanggapan Sri Sultan hingga Sanksi Rp 7,5 Juta

Keputusan itu, menurut Sri Sultan, telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 358/KEP/2020.

Dalam surat itu, masa tanggap darurat di DIY akan berakhir 31 Desember 2020. Seperti diketahui, perpanjangan kali ini merupakan yang ketujuh kalinya. 

Baca juga: Pemprov DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 untuk Ketujuh Kalinya

"Status tanggap darurat bencana Covid-19, diperpanjang mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," kata Sultan melalui SK Gubernur tersebut, Senin (30/11/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 29 November 2020, tercatat ada 5.922 kasus orang terinfeksi virus corona di DIY.

Lalu, ada 4.333 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 145 lainnya meninggal dunia.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com