Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab dan Pejabat Pemkab Bogor Pekan Depan, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 29/11/2020, 18:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan memanggil pimpinan FPI Rizieq Shihab pekan depan.

Sejumlah pejabat Pemkab Bogor yang sudah dimintai keterangan pun akan dipanggil kembali oleh penyidik.

Baca juga: Kegiatan Megamendung Naik ke Penyidikan, Polda Jabar Akan Panggil Rizieq Shihab dan Pejabat Pemkab Bogor

Terkait kerumunan

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).
Pemanggilan Rizieq Shihab hingga pejabat Pemkab Bogor terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Mereka akan dimintai keterangan terkait acara yang menyebabkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Acara yang dimaksud ialah peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung.

"Minggu depan ada beberapa tahap yang akan dipanggil, mulai dari perangkat pemerintahan Kabupaten Bogor, pemiliknya (ponpes), dan penyelenggara acara Megamendung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Jalan Cigadung, Kota Bandung, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: FPI Benarkan Rizieq Shihab Tinggalkan RS Ummi Bogor dan Tak Lagi Dirawat

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Sudah panggil 12 saksi

Sebelumnya, polisi sudah memanggil 15 orang saksi.

Namun tiga orang tidak menghadiri panggilan tersebut.

Satu orang yang tidak hadir adalah Bupati Bogor Ade Yasin dan dua lainnya adalah penyelenggara acara.

Dari hasil analisis dan pemeriksaan, polisi menemukan unsur pidana dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penetapan itu didasarkan pada pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Terus Bertambah, Ini Sederet Pejabat yang Dicopot Akibat Kerumunan Massa Rizieq

Kerumunan 3.000 orang

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menemukan beberapa dugaan pelanggaran, antara lain batasan jumlah pengunjung yaitu 3.000 pengunjung dari batas 150 pengunjung.

Waktu acara yang dibatasi tiga jam, namun justru berlangsung hingga belasan jam.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com