SURABAYA, KOMPAS.com - Kasim Khow alias Cimot alias Tate Ko alias Amar, terpidana kasus terorisma penghuni Lapas Kelas I Surabaya Porong, dibebaskan Sabtu (28/11/2020).
Pria 33 tahun warga Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, itu divonis 3,5 tahun pada Mei 2019 lalu karena terbukti terlibat dalam pendistribusian bahan peledak kepada kelompok teroris di Poso.
Harusnya, Kasim bebas pada 11 Agustus 2021. Dia lalu mendapatkan remisi 6 bulan 15 hari sehingga waktu bebas dimajukan menjadi 28 Januari 2021.
Dia lalu dibebaskan lebih awal lagi untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Program CMB ini baru pertama di Indonesia. Kami menggandeng yayasan sebagai pihak ketiga. Yayasan juga sebagai pihak penjamin," kata Kalapas Kelas I Surabaya Porong, Gun Gun Gunawan, dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).
Yayasan dumaksud adalah Yayasan Lingkar Perdamaian di bawah pengelolaan mantan teroris kelompok Jamaah Islamiyah Ali Fauzi di Kecamatan Selokuro, Kabupaten Lamongan.
Selama menjalani masa pembimbingan di Yayasan Lingkar Perdamaian kata Gun Gun, Kasim Khow masih wajib lapor di Lapas Bojonegoro.
"Jadi sebelum kembali ke tengah masyarakat, dia dibina dulu di yayasan agar lebih siap," jelasnya.
Kasim Khow divonis 3,5 tahun penjara oleh majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2019 lalu karena terlibat aksi terorisme.
Kasim terbukti ikut mendistribusikan bahan peledak untuk kelompok teroris Poso.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Porong, Kasim Khow adalah penghuni Lapas Super Maximum Security di Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.
Dia dipindahkan ke Lapas Porong pada 11 Maret 2019.
Baca juga: Memburu Kelompok Teroris MIT di Poso, Kapolda Sulteng: Ada di Hutan Pegunungan
Sepuluh hari setelahnya, dia bersedia mengungkap ikrar setia kepada NKRI.
"Ini termasuk rekor cepat, masih 10 hari tinggal di Lapas Porong sudah ikrar setia kepada NKRI," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.