Salin Artikel

Seorang Napi Teroris Bebas dari Lapas Porong, Pernah Suplai Bahan Peledak ke Poso

Pria 33 tahun warga Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, itu divonis 3,5 tahun pada Mei 2019 lalu karena terbukti terlibat dalam pendistribusian bahan peledak kepada kelompok teroris di Poso.

Harusnya, Kasim bebas pada 11 Agustus 2021. Dia lalu mendapatkan remisi 6 bulan 15 hari sehingga waktu bebas dimajukan menjadi 28 Januari 2021.

Dia lalu dibebaskan lebih awal lagi untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Program CMB ini baru pertama di Indonesia. Kami menggandeng yayasan sebagai pihak ketiga. Yayasan juga sebagai pihak penjamin," kata Kalapas Kelas I Surabaya Porong, Gun Gun Gunawan, dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).

Yayasan dumaksud adalah Yayasan Lingkar Perdamaian di bawah pengelolaan mantan teroris kelompok Jamaah Islamiyah Ali Fauzi di Kecamatan Selokuro, Kabupaten Lamongan.

Selama menjalani masa pembimbingan di Yayasan Lingkar Perdamaian kata Gun Gun, Kasim Khow masih wajib lapor di Lapas Bojonegoro.

"Jadi sebelum kembali ke tengah masyarakat, dia dibina dulu di yayasan agar lebih siap," jelasnya.

Kasim Khow divonis 3,5 tahun penjara oleh majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2019 lalu karena terlibat aksi terorisme.

Kasim terbukti ikut mendistribusikan bahan peledak untuk kelompok teroris Poso.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Porong, Kasim Khow adalah penghuni Lapas Super Maximum Security di Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

Dia dipindahkan ke Lapas Porong pada 11 Maret 2019.

Sepuluh hari setelahnya, dia bersedia mengungkap ikrar setia kepada NKRI.

"Ini termasuk rekor cepat, masih 10 hari tinggal di Lapas Porong sudah ikrar setia kepada NKRI," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/29/17233951/seorang-napi-teroris-bebas-dari-lapas-porong-pernah-suplai-bahan-peledak-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke