KOMPAS.com - PG (30), seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, ditangkap polisi atas kasus penyalagunaan narkoba.
PG ditangkap di Jalan Iskandar Muda bersama dengan dua temannya yakni berinisial JL (27), dan seorang perempuan LR (22), Jumat (28/11/2020).
"Tersangka PG diamankan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi bersama dua rekannya JL dan LR," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (28/11/2020), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Ibu yang Buang Bayinya di Sawah Ditetapkan Tersangka
Kata Irsan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya tindak kejahatan narkotika.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, saat ketiganya melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan mboil Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY warna hitam langsung disetop petugas di depan sebuah supermarket.
Setelah itu, petugas langsung melakukan pengeledehan.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Tertangkap Kasus Narkoba di Medan