Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kompas.com - 29/11/2020, 16:49 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - PG (30), seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, ditangkap polisi atas kasus penyalagunaan narkoba.

PG ditangkap di Jalan Iskandar Muda bersama dengan dua temannya yakni berinisial JL (27), dan seorang perempuan LR (22), Jumat (28/11/2020).

"Tersangka PG diamankan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi bersama dua rekannya JL dan LR," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (28/11/2020), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Ibu yang Buang Bayinya di Sawah Ditetapkan Tersangka

Kronologi penangkapan

Kata Irsan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya tindak kejahatan narkotika.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, saat ketiganya melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan mboil Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY warna hitam langsung disetop petugas di depan sebuah supermarket.

Setelah itu, petugas langsung melakukan pengeledehan.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Tertangkap Kasus Narkoba di Medan

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti pil ekstasi di dashboard Avanza, barang bukti ditimbang seperempat pil ekstasi warna pink," ujarnya.

Mendapati barang butki tersebut, pihaknya langsung melakukan tes urine kepada para pelaku. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

Kata Irsan, satu dari tiga pelaku berinisial PG, merupakan anggota DPRD Labura. Irsan mengaku pihaknya sudah menyurati Ketua DPRD Labura.

"Salah satunya iya. Makanya, kami dalami dan coba menyurati DPRD tempat yang bersangkutan. Labuhanbatu Utara," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Baca juga: 7 Emak-emak di Jember Diduga Gelapkan 14 Mobil Rental, Ini Modusnya

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Robertus Belarminus)/TribunMedan.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com