MEDAN, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG (30) bersama dengan dua orang temannya berinisial JL (27) dan seorang perempuan LR (22) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di depan sebuah supermarket, Jumat (20/11/2020) pukul 04.00 WIB.
Terkait penangkapan seorang wakil rakyat, polisi telah menyurati Ketua DPRD Labura.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya tindak kejahatan narkotika.
Saat itu, ketiganya melintas di Jalan Iskandar Muda menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY warna hitam dan dihentikan oleh petugas di depan sebuah supermarket.
Baca juga: Pabrik Miras Bodong di Medan Digerebek Polisi, Ribuan Botol Merek Palsu Disita
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti pil ekstasi di dashboard Avanza, barang bukti ditimbang seperempat pil ekstasi warna pink," kata dia, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020).
Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, ketika pelaku dilakukan tes urin, hasilnya, ketiga pelaku positif menggunakan narkoba sehingga dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif.
Irsan menyebutkan, ketiga pelaku terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan.
Dia pun membenarkan bahwa salah satu pelaku berinisial PG adalah seorang anggota DPRD Labura. Atas hal tersebut pihaknya sudah menyurati Ketua DPRD Labura.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.