Salin Artikel

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - PG (30), seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, ditangkap polisi atas kasus penyalagunaan narkoba.

PG ditangkap di Jalan Iskandar Muda bersama dengan dua temannya yakni berinisial JL (27), dan seorang perempuan LR (22), Jumat (28/11/2020).

"Tersangka PG diamankan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi bersama dua rekannya JL dan LR," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (28/11/2020), dikutip dari TribunMedan.com.

Kronologi penangkapan

Kata Irsan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya tindak kejahatan narkotika.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, saat ketiganya melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan mboil Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY warna hitam langsung disetop petugas di depan sebuah supermarket.

Setelah itu, petugas langsung melakukan pengeledehan.


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti pil ekstasi di dashboard Avanza, barang bukti ditimbang seperempat pil ekstasi warna pink," ujarnya.

Mendapati barang butki tersebut, pihaknya langsung melakukan tes urine kepada para pelaku. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan narkoba.

Kata Irsan, satu dari tiga pelaku berinisial PG, merupakan anggota DPRD Labura. Irsan mengaku pihaknya sudah menyurati Ketua DPRD Labura.

"Salah satunya iya. Makanya, kami dalami dan coba menyurati DPRD tempat yang bersangkutan. Labuhanbatu Utara," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Robertus Belarminus)/TribunMedan.com

https://regional.kompas.com/read/2020/11/29/16492931/terlibat-penyalahgunaan-narkoba-oknum-anggota-dprd-labuhanbatu-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke