Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab itu diduga melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 15 pejabat, perangkat wilayah di Kabupaten Bogor, serta penyelenggara acara coba dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.
Namun, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.
Tiga orang lainnya, di mana salah satunya Bupati Bogor Ade Yasin absen dalam panggilan lantaran belum sembuh setelah terpapar Covid-19.
Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tak hadir tanpa keterangan.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.