Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Megamendung Naik ke Penyidikan, Polda Jabar Akan Panggil Rizieq Shihab dan Pejabat Pemkab Bogor

Kompas.com - 29/11/2020, 13:35 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menaikkan status kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan.

Beberapa pejabat dan perangkat daerah di Kabupaten Bogor serta penyelenggara acara yang sebelumnya telah dipanggil untuk klarifikasi akan kembali dimintai keterangan.

Baca juga: Soal Informasi Rizieq Shihab Tinggalkan RS Ummi lewat Pintu Belakang, Ini Penjelasan Polisi

Penyidik juga berencana memanggil pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Rizieq dan pejabat Pemkab Bogor akan dipanggil pekan depan.

"Minggu depan ada beberapa tahap yang akan dipanggil, mulai dari perangkat pemerintahan Kabupaten Bogor, pemiliknya (ponpes), dan penyelenggara acara Megamendung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Jalan Cigadung, Kota Bandung, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil Sindir Acara Rizieq di Megamendung yang Timbulkan Kerumunan

Seperti diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung beberapa waktu yang lalu.

 

Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab itu diduga melanggar protokol kesehatan.

Sebanyak 15 pejabat, perangkat wilayah di Kabupaten Bogor, serta penyelenggara acara coba dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

Namun, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.

Tiga orang lainnya, di mana salah satunya Bupati Bogor Ade Yasin absen dalam panggilan lantaran belum sembuh setelah terpapar Covid-19.

Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tak hadir tanpa keterangan.

Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com