TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya langsung menahan 9 tersangka yang sebelumnya diperiksa atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan seorang siswi SMP berusia 14 tahun asal Tasikmalaya Selatan.
Mereka mengakui perbuatannya dan dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dengan tuntutan hukuman sampai 15 tahun penjara.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan hasilnya menetapkan 9 tersangka dari 10 orang yang dilaporkan atas kasus pencabulan seorang anak perempuan berumur 14 tahun. Mereka dijerat Undang-undang PPA dan telah mengakui semua perbuatannya kepada para penyidik," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: 10 Pria Perkosa Siswi SMP Selama Setahun, 1 Pelaku Kabur, 9 Lainnya Belum Ditahan
Hario menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki lebih dalam terkait perbuatan kejahatan asusila terhadap anak tersebut.
Semua pelaku sudah berumur dewasa, bahkan beberapa di antaranya ada masih kerabat korban dan sudah berusia lanjut.
"Betul para pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat dan waktu yang berbeda selama kurun waktu setahun mulai 2019 sampai 2020. Kejadian awalnya saat korban berada di kolam pemancingan bersama para pelaku," tambahnya.
Kini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan, korban terus didampingi oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya dalam mengikuti setiap tahapan kasus yang dilaporkannya ke kepolisian.
"Korban terus didampingi oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun asal Tasikmalaya Selatan, Jawa Barat, diperkosa 10 pria dewasa yang masih tetangganya selama setahun lebih.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan