Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Sakit, Sasar Pembesuk yang Kelelahan

Kompas.com - 27/11/2020, 12:23 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap tukang servis ponsel keliling, Burhanudin (37), pada Kamis (26/11/2020) pukul 13.00 Wita.

Tersangka asal Jember, Jawa Timur, ini ditangkap karena mencuri ponsel milik penunggu pasien di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan para korban yang tengah kelelahan saat menjadi penunggu keluarganya yang sakit.

"Modusnya pelaku berjalan keliling di rumah sakit dan mengambil ponsel milik penunggu pasien," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Oknum Polisi Tipu Petani Rp 350 Juta, Janjikan Jadi PNS

Kasus ini terungkap setelah korban Putu Dindim Pangastu (26) kehilangan ponsel Iphone 11 warna putih dan 1 Iphone 7+ pada Rabu (11/11/2020).

Ponsel itu hilang saat Putu Dindim membesuk calon ibu mertuanya yang sakit di RSUP Sanglah Denpasar, sekitar pukul 22.20 Wita.

Saat itu, korban duduk di ruang tunggu pasien sebelah kamar calon ibu mertuanya.

Karena capek, korban tiduran dan ponselnya disimpan di samping kepala.

"Keesokan harinya pukul 04.20 Wita korban bangun dan mencari HP-nya. Ternyata kedua unit HP dengan total harga Rp 15 juta itu sudah hilang," kata dia.

Korban lalu melapor ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait ciri-ciri pelaku.

Polisi lalu mendalami dan menangkap tersangka Burhanudin di Denpasar, pada Kamis (26/11/2020) pukul 13.00 Wita.

Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku berulang kali melakukan perbuatannya.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan puluhan HP berbagai merek.

Baca juga: Saling Tolong, 4 Warga Malah Tewas Tenggelam di Dalam Sumur

"Pelaku pura-pura berjalan di sekitar gang rumah sakit di tempat istirahat penunggu pasien. Saat ada peluang dia langsung beraksi," kata dia.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti puluhan ponsel diamankan ke Dit Reskrimum Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com