Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Uang Gaib, Pria Ini Dibantu Istrinya Culik dan Perkosa 2 Anak Puluhan Kali di Hutan

Kompas.com - 25/11/2020, 16:55 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tebo, Jambi, menculik dua anak di bawah umur dengan dalih bisa membuka bank gaib.

Kedua korban kemudian diperkosa berkali-kali oleh pelaku dengan dibantu istrinya.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono mengatakan kasus ini terjadi di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu (25/11/2020).

Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar kepada Kompas.com via telepon pada Rabu menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Pelaku, Indrajit (49) bersama istrinya, Yanti (39), menawarkan uang dari bank gaib kepada orangtua korban TM (12) dan R (14).

Baca juga: Siswi SMP Diperkosa 10 Pria, Paling Sering oleh 2 Tokoh Masyarakat

 

Kedua pelaku mengklaim pengambilan uang dari bank gaib itu pernah berhasil tahun 1998 dan 2008.

Tersangka meminta syarat sarung dan minyak fanbo sebagai sarana untuk menghasilkan uang gaib.

Namun ritual itu tidak berhasil dengan alasan adanya gangguan. Lantas Indrajit menawarkan jalan lain.

Indrajit menawarkan kembali ritual kedua tapi dengan membawa anak mereka, TM dan R. Alasannya untuk rogosukmo dan komunikasi dengan makhluk gaib. Ritual ini tetap gagal.

Indrajit kemudian menakut-nakuti kedua anak itu jika pulang, maka mereka akan dibunuh oleh orangtuanya.

Karena takut, dua anak itu menurut pelaku dan mereka tidak pulang. Lalu pada malam sekitar pukul 23.00 WIB, Indrajit dan istrinya membawa dua anak ini ke hutan.

Lalu pada tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, Indrajit melihat dua korban sedang buang air kecil.

Kondisi ini membuat birahi indrajit naik lalu mencabuli dan menyetubuhi dua anak di bawah umur itu.

Indrajit melakukannya dengan urutan menyetubuhi istrinya dahulu lalu kedua anak tersebut.

Hampir setiap malam Indrajit melakukannya. Menurut pengakuannya, TM diperkosa hingga 20 kali dan R sebanyak 12 kali.

Mereka juga berpindah-pindah tempat dalam hutan sampai 7 kali.

Penangkapan pelaku

Mahartua mengatakan, dari laporan polisi tanggal 6 November 2020, tim Sultan bersama Polsek Tebo Ilir melakukan pencarian dan penyisiran di dalam hutan Bukit Bakar.

Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di dalam hutan. Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya.

Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020.

"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.

Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.

Baca juga: Siswi SMP Diperkosa 10 Pria Selama Setahun, 2 Pelaku Tokoh Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.

Keduanya diancam 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com