Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Pesta Pernikahan di Padang Enggan Tes Swab, Khawatir Stigma Buruk Covid-19

Kompas.com - 24/11/2020, 19:44 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Para pelaku usaha pesta pernikahan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih enggan dan belum melakukan tes swab. Pasalnya, mereka takut mendapatkan stigma buruk dari masyarakat jika positif Covid-19. 

Akibatnya, surat edaran pelarangan pergelaran pesta pernikahan di Kota Padang belum dicabut oleh Pemkot.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang Yursal. menurut dia, rekan-rekannya takut jika positif Covid-19 akan dijemput petugas. 

"Jadi teman-teman itu takut, kalau nanti di tes swab dan hasilnya positif mereka akan dijemput oleh petugas pakai baju astronot, bahkan juga dikawal oleh polisi seperti yang mereka lihat di media-media. Itu alasan mereka tidak mau tes swab, " ujar Yursal yang dihubungi melalui telepon, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Pemkab Bogor Disanksi gegara Kerumunan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil: Surat Teguran Jadi Pelajaran

Yursal mengatakan pada dasarnya para pelaku usaha tersebut mau menjalankan tes swab.

"Setelah diberi pemahaman mereka baru mau. Nanti kalau seandainya ada yang hasilnya tes swabnya positif, maka pemberitahuannya cukup ditelepon dan menjalani isolasi di rumah saja," paparnya.

Saat ini sedang dilakukan pendataan nama yang akan dilakukan swab. Jika telah selesai dilakukan pendataan, maka akan dilakukan tes swab.

"Ada sebanyak 18 sektor usaha jasa pesta pernikahan ini. Seperti usaha tenda, pelaminan, katering dan lainnya. Setiap sektor itu ada pula anggotanya," ujarnya.

Baca juga: Imbas Membesarnya Klaster Pernikahan, Pemkab Agam Larang Warga Gelar Pesta Resepsi

Sebelumnya Kepala BPBD Kota Padang Barlius mengatakan surat edaran pelarangan pesta pernikahan masih belum dicabut.

Hal itu dikarenakan para pelaku usaha pesta pernikahan belum mematuhi perjanjian akan melakukan tes swab.

"Aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini. Karena para pelaku usaha pesta pernikahan belum melakukan tes swab," paparnya.

Pelarangan pesta pernikahan dimulai dari tanggal 9 November 2020 hingga 22 November 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com