Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, RS yang kesal langsung keluar rumah dan memarahi korban.
"Saat itu tersangka yang marah keluar rumah dan langsung memukul korban. Dipukul sekali menggunakan tangan kosong, tapi korban sempat jatuh," ujar Harun.
Para tetangga sempat melerai dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban meninggal pada Sabtu (21/11/2020) sore.
Baca juga: Tak Puas dengan Tuntutan 11 Oknum TNI, Keluarga Korban Penganiayaan Akan Mengadu ke Komnas HAM
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka di pinggul kanan korban. Pelaku juga mengaku memukul korban di bagian itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ia diancam penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.