Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Baliho Rizieq Shihab di Puncak Bogor, Kepala Satpol PP: Saya Fokus Urus PKL

Kompas.com - 23/11/2020, 20:46 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada Kabupaten Bogor agar memberikan sanksi yang tegas kepada panitia karena membawa banyak dampak.

"Sekarang langsung dengan ke pak Irwan saja. Jadi saya sudah sepakat yang menjawab semua Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan," ungkapnya sambil berjalan menghindari wartawan.

Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, sudah mulai menertibkan spanduk dan baliho tak berizin.

Namun, ketika ditanya mengenai berapa jumlah, Irwan menyebut belum mengetahui lantaran belum ada komunikasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.

"Loh soal HRS itu, pak Kasatpol PPnya belum kasih tahu saya. Tapi soal baliho mungkin sudah dilakukan ya," ucapnya saat diwawancarai terpisah.

Baca juga: Kapolda Jabar Dicopot, Dinilai Gagal Tegakkan Prokes, Ridwan Kamil: Polisi Punya Pertimbangan Humanis

Yang jelas, kata dia, tugas dan fungsi Satpol-PP adalah siapapun yang memasang baliho reklame tanpa izin akan dilakukan sanksi.

"Itu kita tidak melihat siapa tapi kalau tidak berizin. Ya harus dituruninlah," kata dia.

Irwan mengatakan akan mempelajari dan mengkaji lebih dulu persoalan munculnya kerumunan massa di acara Rizieq Shihab di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Oleh karena itu, Irwan belum mau memastikan dan berkomentar apa saja sanksi yang akan diberikan kepada pihak penyelenggara acara.

"Alternatif sanksi dibahas tapi belum diputuskan. Masih merumuskan sanksi yang diterapkan," jelas dia.

Baca juga: Ridwan Kamil soal Kerumunan Rizieq Shihab: Tegas di Lapangan bagi Aparat Itu Tidak Sederhana, Bisa Berujung Bentrok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com