LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim terpadu TNI dan Polri menangkap tiga tersangka perdagangan orang.
Para pelaku membawa kabur warga Rohingya dari penampungan sementara di Gedung BLK Kota Lhokseumawe di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Ketiga tersangka itu berinisal BS (45) asal Tanggerang, DA (25) asal Medan, Sumatera Utara, dan dan ZA (20) warga Rohingya yang sudah menetap di Medan.
Baca juga: Gaya Kahiyang yang Tampil Sederhana Saat Temani Bobby di Debat Kedua
Ketiga tersangka itu berhasil ditangkap di lokasi penampungan pada Jumat (20/11/2020).
Menurut polisi, tersangka BS ditawarkan uang tunai Rp 6 juta untuk setiap warga Rohingya yang berhasil dibawa kabur ke luar Aceh.
“BS ini ditawari oleh seorang warga Malaysia. Maka, dia datang ke Aceh untuk membawa warga Rohingya. Tim bertugas di kamp penampungan sementara yang menangkapnya,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: 6 Paket Sabu Diselundupkan ke Lapas Banjarmasin, Begini Modus Pelaku
Sedangkan, tersangka DA mendapat upah dari tantenya sebesar Rp 1 juta untuk tiap warga Rohingya yang berhasil dijual.
Lalu, ZA mendapat upah sebesar Rp 2 juta per warga Rohingya.
“Ketiganya ini jaringan terpisah, tujuannya sama, membawa warga Rohingya. Nanti warga Rohingya ini dibawa ke Medan, seterusnya dibawa ke Malaysia,” kata Eko.
Baca juga: Seorang Remaja Putri di Gunungkidul Bunuh Diri, Penyebabnya Terungkap dari Pesan Terakhir
Ketiga tersangka kini ditahan oleh polisi.
Mereka dijerat dengan pasal pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.