Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Jerinx, Kritik yang Dinilai Menghina, Drama Walk Out, hingga Vonis Penjara

Kompas.com - 21/11/2020, 06:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Perkara yang menjerat drummer grup band Superman Is Dead (SID) berawal dari sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dalam akun Instagramnya yang diunggah 13 Juni 2020, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun Instagramnya.

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Jerinx

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan tersebut menuai kontroversi hingga IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Baca juga: Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya

Polda Bali menanggapi laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Jerinx yang dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020). Namun, Jerinx mangkir di panggilan pertama.

Jerinx akhirnya datang pada panggilan kedua bersama kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Saat itu, ia dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Kritik

Jerinx menjelaskan bahwa yang dituliskannya tersebut tidak bermaksud untuk menghina atau menyebar kebencian terhadap IDI.

Namun, hal itu dilakukan karena murni bentuk kritikannya sebagai seorang warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kriritkan," kata dia.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tidak ada niat Jerinx untuk menyebar kebencian dan mencemarkan nama baik.

Oleh karena itu, bagi pihak yang merasa tersinggung diminta untuk memahami secara utuh dan lebih jernih.

 

Gendo menyebut unggahan yang disampaikan kliennya itu sebenarnya sebagai bentuk pertanyaan atas syarat rapid test sebelum mendapat layanan di rumah sakit.

Karena dalam beberapa kasus, syarat tersebut justru memperlambat penanganan.

Jerinx berupaya untuk melakukan mediasi. Namun, pihak IDI Bali menolak hingga akhirnya berkas perkara lengkap dan kasus Jerinx berlanjut ke meja hijau.

Sidang perdana

Sidang pertama Jerinx digelar pada 10 September 2020.

Awalnya, persidangan kasus "IDI kacung WHO" itu digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.

Jerinx sempat memprotes sidang online itu dengan melakukan walk out. Protes juga dilayangkan sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi.

Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka. Dalam persidangan, Jerinx didakwa dengan Undang-undang ITE dan KUHP.

Tuntutan

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga dakwaan alternatif Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian saat agenda tuntutan, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara.

Jaksa meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Emosi

Mendengar tuntutan tersebut, Jerinx meluapkan emosinya dan mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

 

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

Dia kemudian menantang orang yang ingin memenjarakannya untuk menemui drummer SID itu

Vonis

Sidang terus berlanjut hingga pada Kamis (19/11/2020), hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan,

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.

Pertimbangan

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.

Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan Jerinx pada awal proses persidangan.

Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.

Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menajdi faktor yang meringankan hukumannya.

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.

Kecewa

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.

 

"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng.

Usai divonis, Jerinx tak mengucapkan sepatah kata pun. Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.

Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.

Jerinx masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim.

Mendapat dukungan

Jerinx mendapat dukungan dari sejumlah pihak, seperti dokter Tirta serta musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Anji mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Menurutnya, hal ini akan membuat banyak kasus dan pelaporan karena ada pihak yang merasa diserang di unggahan.

"Saya merasa seharusnya Jerinx bisa divonis lebih ringan, dan berharap tahanan luar gitu jika memang untuk memberikan efek jera," kata dia.

Ia menilai yang terjadi terhadap Jerinx bisa dijadikan pembelajaran untuk berhati-hati dalam menulis.

"Karena ini permasalahan diksi ya. Saya mengikuti persidangan tadi ini pemilihan diksi. Kita harus hati-hati dan banyak orang yang bisa terjerat," kata dia. (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin| Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com