Di antaranya sebelum dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat yang mengajukan permohonan, harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
"Semua itu berlaku untuk seluruh aktivitas, baik pesta pernikahan maupun agenda lainnya yang melibatkan banyak orang," jelas Komarudin.
Dengan dasar surat dari Dinas Kesehatan tersebut baru nantinya akan dilampirkan dalam permohonan izin keramaian ke kepolisian.
Baca juga: 14 Aturan Resepsi Pernikahan di Jakarta, Dilarang Prasmanan hingga Tamu Tak Naik Panggung Pelaminan
Namun ia mengingatkan, meskipun sudah mengantongi rekomendasi, bukan berarti permohonan izin keramaian bisa langsung disetujui.
"Jadi walaupun sudah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, belum tentu bisa mendapatkan izin keramaian. Hal ini kami lakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di Kota Pontianak," kata Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.