JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi membubarkan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Hotel Valentine, Kabupaten Merauke, Selasa (18/11/2020) siang.
RDP itu membahas evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Suriatana menjelaskan, pembubaran RDP yang hendak dimulai itu karena penyelenggara tak mengindahkan protokol kesehatan.
Saat proses pemeriksaan, ada peserta RDP yang berusaha membuang dokumen ke luar hotel. Tindakan salah satu peserta itu diketahui polisi.
"Pertama acara itu melanggar protokol kesehatan, tetapi tiba-tiba dalam (proses) cek dan re-check ada dokumen lain yang dibuang keluar (Hotel Valentine), itu buku kuning itu," kata Untung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: 6 Jam Tertahan di Bandara Wamena, Rombongan Majelis Rakyat Papua Kembali ke Jayapura
Setelah ditemukan, ternyata buku itu berisi tentang pedoman dasar negara republik federal Papua Barat.
Untung menegaskan, polisi menemukan dugaan makar dalam rapat yang sejatinya membahas evaluasi penerapan UU tentang Otsus Papua tersebut.
"Di situ ada nama presiden, ada barang bukti buku, ada laptop yang kita masih amankan," kata dia.
Sebanyak 54 orang diamankan polisi terkait kasus itu. Selama ditahan, mereka diperlakukan dengan baik.