Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: Semoga Hakim Memberi Putusan Seadilnya

Kompas.com - 17/11/2020, 13:18 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx, berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya dalam kasusnya.

Hal itu disampaikan Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik yang merupakan tanggapan terdakwa melalui penasihat hukumnya atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

"Harapan saya ya, semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa.

Baca juga: Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orangtua...

Jerinx yang saat itu didampingi ibunya mengatakan, jangan gara-gara berpendapat, ia dianggap menyakiti perasaan orang lain, termasuk orangtuanya.

Dia berpendapat kasusnya sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik.

Ia berharap putusan nanti bisa membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana dan bukan otoriter.

"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat, saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata Jerinx.

 

Dalam sidang duplik, Jerinx mengatakan, kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan dari pihak JPU.

Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.

Baca juga: Pengacara Jerinx Bandingkan Tuntutan Kliennya dengan Ahok dan Ahmad Dhani

"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan di sidang berbeda statement-nya," kata dia.

Menurut Jerinx, salah satu alasan JPU menuntutnya tiga tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi.

(KOMPAS.COM/IMAM ROSIDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com