Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jerinx Bandingkan Tuntutan Kliennya dengan Ahok dan Ahmad Dhani

Kompas.com - 16/11/2020, 14:37 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda duplik pada Selasa (17/11/2020), di Pengadilan Negeri Denpasar.

Duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Penasehat Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan, duplik menjadi babak yang krusial untuk meyakinkan hakim.

"Besok adalah pertarungan terkahir sebelum ke vonis. Ini posisi genting sehingga kami cukup serius untuk membuat duplik," kata Gendo, saat dihubungi, Senin (16/11/2020) siang.

Baca juga: Istri Jerinx SID: Dia Bersuara untuk Hak-hak Masyarakat Kecil

Ia mengaku, akan berjuang habis-habisan mementahkan replik yang disampaikan jaksa sebelumnya.

Ia mengatakan, celah replik yang akan dibantah dalam duplik yakni terkait jaksa yang tetap berpendapat berita acara pemeriksaan (BAP) ahli sebagai bukti surat.

Lalu, jaksa telah mengakui melakukan copy paste dalam surut tuntutan.

Kemudian, terkait kesalahan jaksa memasukan unsur pasal, terhadap apa yang didakwakan terhadap Jerinx.

"Mereka (jaksa) mengklarifikasi kesalahan menulis unsur barang siapa, yang seharusnya dalam Pasal 28 unsurnya bukan barang siapa tapi setiap orang. Itu yang sedang kami susun bantahannya," kata dia.

Gendo menyebut, jika jaksa cermat pasal-pasal yang digunakan, maka tuntutan tinggi tiga tahun tidak diperlukan.

Ia membandingkan dengan tuntutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan musisi Ahmad Dhani yang di bawah tiga tahun.

Sehingga, menurutnya tuntutan Jerinx dianggap terlalu tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com