Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengendara di Makassar Ugal-ugalan di Jalan, Polisi: Sudah Kelewatan

Kompas.com - 16/11/2020, 18:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Dari informasi yang diperoleh Kompas.com, aksi serupa diduga terjadi di beberapa titik jalan di Kota Makassar.

"Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp 750.000," ucap Hartati.

(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com