Dari informasi yang diperoleh Kompas.com, aksi serupa diduga terjadi di beberapa titik jalan di Kota Makassar.
"Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp 750.000," ucap Hartati.
(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.