Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengendara di Makassar Ugal-ugalan di Jalan, Polisi: Sudah Kelewatan

Kompas.com - 16/11/2020, 18:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Aksi dua remaja ugal-ugalan di jalanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terekam video dan viral di media sosial.

Sejumlah warganet pun mengomentari video yang diunggah di akun instagram Makassar_iinfo, Minggu (15/11/2020) malam.

Polisi menyayangkan aksi para remaja tersebut dan menegaskan akan segera melakukan penindakan.

"Tetapi makin ke sini makin anarkis sehingga membuat Pak Kapolrestabes berang dan mengambil tindakan tegas. Semua akan kita tindak sudah kelewatan ini," kata Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Dianiaya Ratusan Pengendara Motor di Makassar

Sudah dilakukan sosialisasi

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Hartati menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah antisipasi agar pengendara di Kota Makassar bisa tertib sesuai aturan.

"Tindakan pencegahan sudah dari awal kita lakukan, sosialisasi ke sekolah-sekolah, himbauan lewat media baik mainstream maupun medsos," kata Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati.

Para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas berupa balapan liar, maka terancam hukuman tiga bulan penjara.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk balapan atau atraksi akan disita selama 3 bulan.

Baca juga: Pria Ditemukan Tak Sadar dengan Luka Sayatan Leher di Bandara Hasanuddin Makassar

Viral di media sosial

Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua video yang beredar terkait ulah pengendara ugal-ugalan.

Video pertama berdurasi 46 detik dan kedua berdurasi 26 detik.

Dalam video itu tampak seorang pria mengendarai sepeda motor matic, lalu mengangkat bagian depan motor hingga hanya berjalan dengan satu roda belakang.

Aksi tersebut dilakukan pada malam hari.

Baca juga: Polisi Akan Periksa CCTV untuk Usut Balap Liar Mobil di Senayan

 

Dari informasi yang diperoleh Kompas.com, aksi serupa diduga terjadi di beberapa titik jalan di Kota Makassar.

"Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp 750.000," ucap Hartati.

(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com