Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penemuan Jasad Bayi di Selokan, Polisi: Pelaku Ibu Kandung, Motifnya Malu

Kompas.com - 15/11/2020, 14:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus penemuan jasad seorang bayi laki-laki di selokan di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terungkap.

Menurut polisi, pelakunya tak lain adalah ibu kandung korban sendiri.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebut, pelaku berinisial NS berusia 18 tahun telah ditangkap.

"Kasus pembunuhan bayi yang dibuang ke dalam selokan sudah kita ungkap. Pelaku tak lain adalah ibu kandungnya sendiri yang sekarang sudah diamankan di Polsek Cibinong," kata Roland dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Pohon Setinggi 8 Meter di Bandung Roboh, Tewaskan 2 Mahasiswa

Bau menyengat dari selokan

Roland menjelaskan, pihaknya segera melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.

Saat itu, salah satu warga yang mencium aroma busuk dari selokan di dekat rumahnya, pada Kamis (12/11/2020).

Setelah dicek, warga tersebut terkejut setelah melihat ada bungkusan tersebut berisi jasad bayi.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Wakil Wali Kota Bima Nekat Bangun Dermaga, Ini Akibatnya

Lalu polisi segera melakukan pelacakan dan memeriksa NS, ibu kandung korban.

NS pun mengaku telah membunuh bayinya sendiri di kamar mandi dengan cara mencekik.

"Jadi pelaku ini (NS) melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin, sekitar pukul 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata Roland.

Baca juga: Ini Alasan Seorang Ibu di Bogor Bunuh Bayinya Sendiri

 

Dugaan motif pelaku

Diduga kuat, NS merasa malu karena bayi malang itu adalah hasil dari hubungan di luar nikah dengan kekasihnya.

"Motifnya rasa malu, ditambah lagi pacarnya enggak mau bertanggung jawab," ucap Roland.

Atas perbuatannya, NS terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.

(Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com