Namun, pengejaran malam itu belum membuahkan hasil. Sementara setelah melakukan pengembangan, pada 6 November 2020, petugas akhirnya berhasil mendapatkan ini informasi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Saat itu, tersangka SA berhasil diringkus petugas dan mengakui bahwa benar dialah yang pengemudi speedboat tersebut.
"Pelaku SA mengatakan bahwa saat itu ia mengemudikan speedboat bersama rekannya SY, yang saat ini masih diburu," sebut Fuad.
SA selanjutnya diarahkan untuk memeriksa tiga tas yang sebelumnya berhasil diamankan petugas.
Saat itu diketahui tiga tas berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merk Guan Yin Wang warna hijau beserta satu unit handphone, dompet dan identitasnya.
"Dari hasil interogasi tersangka SA, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh RA alias Ninja. Dari keterangan tersebut tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA," kata Fuad.
"Barang bukti sabu senilai Rp 100 miliar dan dua pelaku diserahkan kepada BNN untuk proses lebih lanjut," pungkas Fuad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.