Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan cara melompat lewat rumah korban. Namun, pelaku terjatuh dari ketinggian hingga kakinya patah.
Baca juga: IRT Tewas Dibunuh Tetangganya, Polisi: Anak Korban Sempat Melihat Pelaku Menghabisi Ibunya
Masih dikatakan Irene, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga setelah ditemukannya korban tewas di depan rumahnya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tak butuh waktu lama pelaku akhirnya ditangkap di rumah kakak iparnya.
"Tersangka ditangkap saat bersebunyi di rumah kakak iparnya yang berjarak 500 meter dari TKP. Saat ini tersangka masih diperiksa," katanya.
Baca juga: Dalam Kondisi Leher Terluka Parah, Seorang Ibu Berteriak Meminta Tolong
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, saat ditangkap, pelaku sudah memesan travel untuk kabur ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), namun gagal karena lebih dulu tertangkap.
Kata Anom, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, dalam kasus ini pelakunya tunggal yakni Suryanto
Korban, kata Anom, ditusuk pelaku saat sedang tidur. Usai melakukan aksinya ia kabur dengan cara melompat dari rumah korban.
"Mereka ini (pelaku dan korban) bertetangga, tersangka sakit hati dengan omongan korban yang menghinanya dengan kata-kata kasar," kata Anom saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Selasa.
Baca juga: Pembunuh Ibu 2 Anak di Palembang Berupaya Kabur, Sudah Pesan Travel ke Kabupaten PALI
Sementara itu, kepada polisi, Suryanto mengaku nekat membunuh korban karena dendam setelah dicaci maki oleh korban.
"Saya bilang minta maaf kalau ada istri saya (salah). Tapi malah dikatain setan, binatang, sampai saya dicaci habis-habisan," ujarnya.
Sebelum kejadian, kata Suryanto, istrinya sempat ribut dengan korban. Setelah itu, ia ditelepon istrinya untuk pulang.
Ketika sampai di rumah, Suryanto sempat menemui korban yang tinggal bersebelahan di rumahnya dan meminta maaf.
Namun, ia malah mendapat cacian hingga terjadilah peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, Suryanto pun dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Ibu 2 Anak di Palembang: Saya Sudah Minta Maaf, Malah Dikatain Setan
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.