Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx: Saya Senang Sekali Ibu Datang, Dukungan yang Sangat Bagus

Kompas.com - 10/11/2020, 10:07 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terlihat bersujud dan berulang kali mencium kaki ibunya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Jerinx mengaku senang dengan kedatangan sang ibunda.

"Senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Momen itu terjadi sebelum sidang sidang pleidoi kasus "IDI kacung WHO" di PN Denpasar.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dijadwalkan membacakan pleidoi terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Cerita Pensiunan TNI Kembangkan Tanaman Hias, Kewalahan Penuhi Permintaan Kios Selama Pandemi

Sebelum sidang dimulai, suasana haru terlihat di PN Denpasar. Ibunda Jerinx terlihat hadir mengenakan pakaian adat khas Bali.

Melihat hal itu, Jerinx langsung menemui ibunya dan bersujud. Jerinx mencium kaki ibunya berulang kali.

Sang ibu yang terlihat menangis itu langsung memeluk anaknya.

Dalam kasus "IDI kacung WHO", Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar pada Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Baca juga: Sebelum Sidang Pledoi, Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah

Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

(KOMPAS.com/Imam Rosidin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com